a
s Siapa sih yang gamau main kalau panas - panas atau liburan gini pergi ke pantai. Eh tau ga air pantai itu ternyata suci loh airnya. Dan halal bangkainya yang dijelaskan dalam sabda Rasullaah
1.
Dari Abu
Hurairah, beliau berkata
"Rasullaah bersabda tentang laut, laut itu suci
airnya, halal bangkainya"
( HR Abu Dawud,an - Nasi, at-Tirmidzi dan Ibnu
Majah)
Bangkai di laut memang banyak sekali, yang sering kita jumpai adalah ikan tetapi ikan memang halalkah untuk di makan dagingnya ?
2.
Dari Ibnu
Umar, beliau berkata, Rasullaah bersabda
"Telah di halalkan bagi kita dua bangkai dan
dua darah. Adapun dua bangkai, maka ia adalah belalang dan ikan. Adapun dua darah,
maka ia adalah limpa dan hati"
( HR Ahmad dan Ibnu Majah )
Tapi ingat, kita juga jangan sampai asal memakan ikan, ada persyaratannya juga ikan yang harus di makan, dengan persyaratan hewan yang tak boleh di makan
Pernahkah kita di saat melihat ada serangga di dalam bak kita, atau dalam sumur kita? Kita kadang heran, bertanya - tanya dan merasa takut bahsannya jika air yang kita pakai itu sudah tidak layak untuk bersuci. Tetapi ada yang membuat pertanyaan kita menjadi terjawabkan
3.
Dari Abu
Sa’id al-khudri, beliau berkata, Rasullah bersabda
"Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu
pun yang dapat membuatnya najis"
( HR Abu Dawud, an-Nasa’i dan at-tirmidzi)
Tetapi ada pandangan dari sumber lain, bahwa air itu dapat menjadi najis
4.
Dari umamah
al-Bahili, beliau berkata. Rasullaah bersabda,
"Sesungguhnya air itu tidak ada suatu pun yang
mebuatnya najis, kecuali oleh najis yang mendominasi pada bau, rasa, dan
warnanya"
( HR Ibnu Majah ) tetapi di Dhaifkan oleh Abu
Hatim
Hadist di atas memang bertentangan dengan hadist sebelumnya, jika air itu memang taka akan ada yang membuatnya najis, tetapi di sisi lain air dapat di najiskan. Agar kita tidak bimbang dengan kedua hadist tersebut akan jawaban yang kita inginkan. Coba kita rujuk hadist yang selanjutnya
5.
Dari Abdullah
bin umar, beliau berkata, Rasullaah bersabda
"Apabila air itu mencapai dua qullah (bejana
tempat air yang besar, dan 2 qullah setara dengan 500 liter dengan menggunakan
liter irak), maka ia tidak mengandung kotoran". Dalam lafazh lain “Tidak najis”
( HR Abu Dawud,an - Nasi, at-Tirmidzi dan Ibnu
Majah)
Air yang mencapai ukuran sebesar itu, akan menjadikan air itu tidak najis. Akan tetapi jika sesuatu yang najis terdapat pada air sebanyak itu, lebih mendominasi dari pada air. Air itu akan menjadi najis
0 komentar:
Posting Komentar